SalamHaji Hadir Ditengah masyarakat memberikan solusi untuk anda para jamaah untuk Pergi Haji ONH PLUS dan Umrah sesuai dengan Budget jamaah. Paket haji dan umrah kita sesuaikan keinginan anda, jadwal, biaya dan negara tambahan yang bisa kami tambahkan sesuai keinginan jamaah.

Pilih paket, atau anda mau membuat Program untuk Grup anda sendiri. Salam Haji Tempatnya, Segera Hubungi kami

Ijin Ibadah Haji Khusus Depag RI No. D/355
Ijin Umroh Depag RI No. D/366

Alamat: Gedung Twink Lt.3 - Jl. Kapten Tendean No.82, Mampang Prapatan. Jakarta Selatan, 12790
Telepon: 021-7900-2018
Fax
: 021-791802804
Email: info@cheria-travel.net || ciciknursita@gmail.com

Kamis, 21 Juni 2012

Monopoli haji


Untuk penyelenggaraan haji tahun 1433 H/2012, proses pengadaan pesawat haji harus dilakukan dengan mekanisme pelelangan umum dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Selama ini pelayanan pemberangkatan haji dimonopoli oleh PT Garuda Indonesia. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang secara tegas melarang praktik monopoli dalam penyelenggaraan penerbangan.

”Di sisi lain, penunjukan langsung untuk pengadaan pesawat haji ini juga bertentangan dengan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Sekretaris Fraksi PKS KH Abdul Hakim, di Jakarta, Kamis (1/3/2012).

Abdul Hakim mengungkapkan hal tersebut menyusulkan laporan KPK ke Komisi VIII yang mendapati sejumlah permasalahan dalam pengadaan pesawat haji selama ini. Selain pengadaan pesawat haji yang tidak melalui proses lelang umum, juga tidak ada perkiraan biaya haji yang seharusnya dibuat oleh Panitia Pengadaan Transportasi Udara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU).

Berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2009, penyelenggaran penerbangan di antaranya berdasarkan asas keadilan, keterbukaan, dan antimonopoli untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

Menurut Hakim, monopoli pengadaan angkutan jamaah haji oleh Garuda melalui penunjukan langsung oleh Menteria Agama tentu merugikan jemaah haji.

Dengan penunjukan langsung tanpa proses lelang umum, tarif penerbangan yang harus dibayar jemaah berpotensi lebih mahal karena tidak adanya harga pembanding atas pengajuan kontrak penawaran transportasi udara yang selama ini ditunjuk oleh Menag.

”Jika proses pengadaan pesawat pengangkut calon jemaah haji dilakukan melalui proses lelang terbuka, harga dan pelayanan penerbangan haji akan menjadi lebih kompetitif,” ujar Abdul Hakim yang juga anggota Komisi VIII DPR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar